Fakta

  Share


KESEHATAN PUBLIK:

  • Sekitar 215 juta perempuan di seluruh dunia memiliki kebutuhan kontrasepsi yang tidak terpenuhi. Perempuan memiliki berbagai alasan untuk tidak ingin hamil. Beberapa ingin menunda memiliki anak, sementara yang lain tidak ingin menjadi orang tua sama sekali. Banyak perempuan yang sudah menjadi orang tua, namun merasa tidak dapat memperbesar keluarga mereka.

  • Setiap tahun, 56 juta aborsi dilakukan. Dari jumlah tersebut, 20 juta aborsi dilakukan tidak aman atau ilegal. Hampir setengah dari semua aborsi di seluruh dunia tidak aman, dan hampir semua prosedur ini (98%) terjadi di negara berkembang.

  • Aborsi tidak aman adalah salah satu penyebab utama kematian ibu. Diperkirakan antara 22.500 - 44.000 perempuan meninggal setiap tahun akibat aborsi yang tidak aman, yang mencakup sekitar 13% kematian ibu di seluruh dunia. Ini berarti satu perempuan meninggal setiap sepuluh menit. Selain itu, lima juta perempuan dirawat di rumah sakit setiap tahun akibat komplikasi dari aborsi yang tidak aman. Hampir semua kematian terkait aborsi terjadi di negara berkembang, dengan jumlah tertinggi di Afrika, diikuti oleh Asia dan Amerika Latin.

  • Hukum yang restriktif tidak menyebabkan penurunan jumlah aborsi yang dilakukan. Ilegalitas hanya meningkatkan kemungkinan perempuan menggunakan layanan yang tidak aman, sehingga membahayakan hidup mereka.

  • Kematian dan penderitaan perempuan akibat kurangnya akses terhadap aborsi dan kontrasepsi sepenuhnya dapat dicegah.

 

HAK ASASI MANUSIA dan KEADILAN SOSIAL:

  • Perempuan dan orang hamil memiliki hak untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab apakah dan kapan akan memiliki anak tanpa paksaan, diskriminasi, atau kekerasan.

  • Akses terhadap aborsi aman dan kontrasepsi adalah masalah keadilan sosial. Perempuan muda, miskin, dan belum menikah secara tidak proporsional terpengaruh oleh kurangnya akses dan informasi. Kesehatan, keadilan, dan keselamatan seharusnya tidak pernah ditentukan oleh status sosial atau ekonomi.

  • Kurangnya akses terhadap aborsi aman dan kontrasepsi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hak-hak tersebut mencakup hak atas kehidupan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, hak atas privasi dan kerahasiaan, serta hak atas informasi dan pendidikan kesehatan. Banyak perjanjian hak asasi manusia dan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang secara jelas dan semakin sering menyarankan bahwa aborsi harus tetap aman dan legal. Ketika pemerintah menyangkal hak dasar perempuan ini, artinya mereka mentoleransi dan memberlakukan kekerasan struktural terhadap perempuan. Sebagian besar negara dengan hukum aborsi yang ketat berada di kawasan Dunia Selatan, Afrika, Asia, dan Amerika Latin.

  • Penelitian yang tersedia menunjukkan bahwa kontrasepsi memiliki dampak luar biasa pada kehidupan perempuan dalam hal peningkatan kelangsungan hidup dan pemberdayaan. Tanpa akses terhadap perencanaan keluarga, perempuan terjebak dalam siklus yang menghambat partisipasi penuh mereka dalam pembangunan sosial ekonomi. Dua manfaat sosial utama dari kontrasepsi adalah pemberdayaan perempuan dan pendidikan, yang keduanya merupakan Tujuan Pembangunan Milenium (MDG).